PENEGASAN BATAS WILAYAH RT DI DESA SEPASO
27 Januari 2026
ABD RAHMAN
Dibaca 177 Kali
Jumat, 23 Januari 2026
Kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah RT di Desa Sepaso telah dilaksanakan selama kurang lebih 12 (dua belas) hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Sepaso dalam mewujudkan tertib administrasi wilayah serta memperjelas batas kewenangan masing-masing RT guna mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih efektif dan terarah.
Pelaksanaan kegiatan ini ditangani langsung oleh Bapak Arbhita Wisda Amitaba, S.A.B, selaku Direktur PT. Sandbox Indonesia Juara, yang bertindak sebagai pihak profesional dalam pendampingan teknis penataan batas wilayah. Selama kegiatan berlangsung, dilakukan serangkaian tahapan mulai dari pengumpulan data awal, peninjauan lapangan, verifikasi batas eksisting, hingga pemetaan batas wilayah RT secara faktual dan partisipatif.
Proses penetapan batas wilayah RT melibatkan koordinasi aktif dengan Pemerintah Desa Sepaso, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Pendekatan musyawarah dan kesepakatan bersama menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan kegiatan, sehingga hasil penetapan batas wilayah dapat diterima oleh seluruh pihak dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan Desa Sepaso memiliki kejelasan batas wilayah RT yang akurat dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini akan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi kependudukan, pengelolaan data wilayah, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin