PENYAMPAIAN PERKADES (SEBELUM PERUBAHAN) TA 2025

14 April 2026
ABD RAHMAN
Dibaca 104 Kali
PENYAMPAIAN PERKADES (SEBELUM PERUBAHAN) TA 2025

Selasa, 13 April 2026

Pemerintah Desa telah melaksanakan kegiatan penyampaian Peraturan Kepala Desa (PERKADES) sebelum perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan, program, serta penggunaan anggaran desa yang telah ditetapkan sebelum dilakukan perubahan pada tahun berjalan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa PERKADES ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini memuat rincian pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum dilakukan perubahan anggaran, seluruh program dan kegiatan telah direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas masyarakat desa. Namun demikian, seiring dengan dinamika dan kondisi yang berkembang, dimungkinkan adanya penyesuaian yang akan dituangkan dalam perubahan PERKADES di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami arah kebijakan pembangunan desa serta ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan program yang telah direncanakan. Pemerintah Desa juga membuka ruang masukan dan saran dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam proses perubahan anggaran nantinya.

Demikian penyampaian PERKADES sebelum perubahan Tahun Anggaran 2025 ini disampaikan, dengan harapan dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.